DPR Sebut Kasus Ponpes Pati Jadi Tanda Darurat Kekerasan Seksual
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tlogowangu, Pati, Jawa Tengah, dengan jumlah korban mencapai 50 santriwati menjadi indikasi dunia pendidikan di Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual, tidak hanya di pesantren, tetapi juga di perguruan tinggi.
“Ini sudah darurat kekerasan seksual. Jangan ada rasa sungkan hanya karena ini lembaga pendidikan. Justru harus menjadi pembelajaran publik dan early warning,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5/5/2026.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mentoleransi kasus kekerasan seksual apa pun. Oleh sebab itu, menurut Cucun, berbagai regulasi telah disiapkan untuk melindungi anak-anak, termasuk di lingkungan pendidikan pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra pesantren dinilai tercoreng akibat maraknya kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pimpinan.
“Negara tidak boleh mentolerir sedikit pun. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap pesantren, terutama setelah terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, diperlukan sistem pengawasan yang ketat, termasuk pembatasan interaksi di lingkungan pesantren, khususnya pada pesantren putri.
“Harus ada pengawasan yang betul-betul ketat, misalnya pembina putri yang tidak bersentuhan langsung setiap hari dengan pembimbing tertentu. Kasus di Pati sudah di luar batas kewajaran,” jelasnya.
Cucun menekankan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra pesantren secara keseluruhan. Ia mengingatkan bahwa melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara telah memberikan pengakuan dan kesetaraan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan formal yang berperan penting dalam pembangunan karakter bangsa.
Selain itu, DPR sebelumnya telah menggagas pembentukan satuan tugas (satgas) kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Cucun berharap satgas tersebut dapat diperkuat oleh pemerintah agar mampu menangani persoalan secara komprehensif. Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat perizinan dan pengawasan pesantren.
“Jangan sampai izin dikeluarkan tanpa pengawasan yang jelas,” sambungnya.
Ia menambahkan, DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh. Pembahasan tersebut rencananya akan melibatkan Komisi VIII dan Komisi X DPR RI pada awal masa sidang mendatang.*
Laporan oleh: Novia Suhari
