Kamis, 30 April 2026
Menu

May Day Tahun 2026, Presiden Mohon Tuntaskan Kasus PHK Massal PT Freeport

Redaksi
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Bagikan:

Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA

 

Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.

 

FORUM KEADILAN – Meneruskan tulisan renungan 1 May Day, menarik kita ulas bagaimana proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) oleh Pemerintah yang menyisahkan kondisi yang sangat tragis dan memilukan bagi 3.274 orang pekerja PT FI yang menjadi korban PHK masal pada tahun 2017, karena mereka berjuang menentang perlakuan sepihak yang cenderung sewenang-wenang oleh oknum Manajemen PT FI.

Penderitaan pekerja PT FI semakin bertambah karena mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang disebabkan BPJS Kesehatannya di nonaktifkan karena PT FI menghentikan secara sepihak pembayaran iuran JKN, yang diduga hal tersebut sebagai bentuk intimidasi.

Terakhir kita mendapatkan informasi kondisi bahwa terdapat ±54 orang meninggal dunia, dan yang paling tragis ada yang bunuh diri usai membunuh seluruh anggota keluarganya hingga juga timbul masalah sosial lainnya seperti banyak keluarga yang broken home.

Oleh karena itu, sebanyak 3.274 orang pekerja PT FI menjadi korban PHK massal sampai hari ini, baik yang berada di Papua maupun yang berada di Jakarta terus menyuarakan “Mayday, Mayday, Mayday!” dan “Tolong kami, tolong kami, tolong kami!”.

Telaah Singkat Terjadinya PHK Massal Pekerja PT FI

 

Pemicu terjadinya PHK massal ini disebabkan karena ketenangan kerja pekerja PT FI yang diusik oleh kebijakan sepihak Manajemen PT FI  memberlakukan furlough (dirumahkan) yang melanggar PKB.

Dalih oknum Manajemen PT FI penurunan produksi dan kebutuhan efisiensi (secara tersirat berhubungan dengan proses renegosiasi kontrak karya dan divestasi saham) dengan Pemerintah RI.

Dalam proses renegosiasi divestasi 51 persen saham Pemerintah dengan Freeport-McMoran sebagai pemegang saham mayoritas PT FI, memakan waktu yang sangat panjang dan alot hingga memicu ketegangan-ketegangan yang konon kabarnya secara kasat mata Freeport-McMoran, menolak hal-hal yang prinsip dalam renegosiasi.

Pertama, melepaskan saham mayoritas. Kedua, mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan kewajiban membuat pabrik Smelter di Indonesia dan kepatuhan operasional perusahaan terhadap regulasi Indonesia.

Kebijakan sepihak furlough diduga kuat merupakan modus yang dijalankan oleh Freeport-McMoran melalui oknum Manajemen PT FI sebagai daya tawar “bargaining power” untuk menggagalkan divestasi saham PT FI.

Terhadap kasus PHK massal pekerja PT FI dan dampak lainnya, sekurang-kurangnya terdapat empat pelanggaran yang sangat prinsip dan fundamental dilakukan oleh PT FI atas kedaulatan negara Indonesia yaitu:

1. Pelanggaran HAM

Sesuai ketetapan World Health Organization (WHO), kesehatan sebagai hak asasi paling fundamental untuk dapat melaksanakan hal-hak asasi lainnya. Maka penghentian sepihak layanan kesehatan yang disebabkan oleh penghentian iuran BPJS Kesehatan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT FI yang terbukti sudah menimbulkan korban jiwa.

2. Pelanggaran Hukum

Yaitu sekurang-kurangnya pelanggaran terhadap tiga UU yaitu sebagai berikut:

A. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.

B. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

C. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Pelanggaran Terhadap PKB PT FI

Sesuai amanat Pasal 126 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama”.

4. Pelanggaran Prinsip Hubungan Industrial

Yaitu terjadinya Hubungan industrial karena ada prinsip itikad baik dari tiga pelaku utama Hubungan industrial yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dalam membangun Hubungan industrial, membuat PKB dan kepatuhan terhadap PKB merupakan bukti pelaksanaan prinsip itikad baik. Karena PKB sebagai kristalisasi dan aktualisasi dari nilai-nilai luhur dalam membangun hubungan industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Maka setiap kebijakan Perusahaan yang berhubungan dengan Pekerja wajib dengan itikad baik dirundingkan dengan serikat pekerja sebagai representasi dari Pekerja yang sah.

Dugaan kuat saat itu dengan narasi yang disampaikan oleh beberapa oknum Manajemen PT FI, Furlough tidak perlu ada perundingan dengan PUK SP KEP SPSI PT FI, merupakan kesengajaan dan itu bagian dari grand strategy PT FI yang dengan sengaja melakukan kebijakan tersebut sebagai trik agar terjadi keresahan pekerja di PT FI dengan harapan untuk membela kepentingan PT FI, dengan harapan Pekerja ikut melakukan perlawanan kepada pemerintah dengan dalih divestasi saham oleh pemerintah sudah menimbulkan kerugian bagi pekerja.

Bagaimana Konstruksi Hukum Existing Untuk Menyelesaikan PHK massal pekerja PT FI

 

Ada Kekosongan Hukum

Dari kasus PHK massal pekerja PT FI ini, bahwa hukum existing di Indonesia belum mampu mewujudkan negara tidak boleh kalah dan negara hadir pada saat rakyat mengalami kesulitan.

Hikmah dari mempermasalahkan kasus PHK massal pekerja PT FI, kita disadarkan bahwa ada kekosongan hukum terhadap perselisihan sah atau tidak sah mogok kerja.

Sementara, tindakan PT FI dengan pernyataan sepihak (disclaimer)  menyatakan mogok kerja 3.274 orang pekerja PT FI tidak sah, tidak ada landasan hukumnya (tidak ada keputusan pengadilan), tetapi menimbulkan hal yang sangat tragis bagi pekerja.

Kasus PHK massal pekerja PT FI merupakan satu contoh lemahnya penegakan hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jangan sampai situasi kondisi ini kita diperlihatkan bahwa posisi Negara lemah, tidak berwibawa dan dikalahkan oleh perusahaan. Maka dibutuhkan diskresi kebijakan oleh Presiden sebagai kepala negara.

Melihat dari Terjadinya Peristiwa Hukum

Sebagai referensi kita bisa mengambil istilah hukum pidana yaitu Tempus Delicti yang berarti “waktu tindak pidana atau kejahatan terjadi”.

Peristiwa hukum ini penting menjadi faktor yang menentukan hukum apa yang berlaku pada saat peristiwa hukum itu terjadi (asas tempus regit actum).

Bahwa oleh karena terjadinya peristiwa hukum PHK massal 3.274 orang pekerja PT FI, terkait langsung dengan proses renegosiasi divestasi 51 persen saham PT FI dan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Maka di sinilah Hubungan langsung negara harus hadir dan negara tidak boleh kalah, untuk mengatasi penderitaan rakyatnya.

Bagaimana Peran Negara Menyelesaikan PHK massal Pekerja PT FI

 

“Negara tidak boleh kalah!” adalah bukan sekedar kalimat jargon, Karena itu prinsip penegakan hukum dan kedaulatan di Indonesia yang menegaskan bahwa negara (pemerintah dan aparat penegak hukum) harus lebih kuat dan berwibawa dibandingkan kekuatan informal seperti ormas, premanisme, atau kepentingan korporasi yang melanggar hukum.

Representasi negara hadir yaitu kehadiran Presiden RI sebagai kepala negara dengan kewenangannya yang besar dapat membuat diskresi kebijakan yang bersifat khusus atau sangat tidak biasa (extraordinary) untuk menyelesaikan apapun penderitaan rakyat termasuk menyelesaikan permasalahan PHK massal pekerja PT FI guna menjamin hak bekerja, hak hidup, dan hak mendapat perlakuan yang adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jangan sampai pekerja korban PHK massal yang sudah sembilan tahun merasa dikorbankan oleh pemerintah dalam mendapatkan saham PT FI 51 persen atau ekstremnya dijadikan tumbal oleh pemerintah dalam renegosiasi divestasi saham PT FI.

Kita berharap upaya konkret Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen keberpihakannya kepada pekerja/buruh untuk menyelesaikan permasalahan PHK massal Pekerja PT FI di bagian wilayah Indonesia yang dikenal dengan daerah terbitnya matahari supaya dituntaskan sebagai hadiah May Day tahun 2026 dan sebagai simbol semangat pembangunan hubungan industrial Indonesia yang adil, sejahtera, harmonis  dan bermartabat. *