Renungan May Day Tahun 2026
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA
Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
FORUM KEADILAN – MayDay (1 Mei) adalah Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tahun sebagai momen perjuangan hak-hak pekerja. Mayday juga bisa diartikan sinyal darurat jika diucapkan dua kali atau tiga kali “Mayday, Mayday, Mayday“.
Kode atau sandi ini sering digunakan dalam komunikasi radio maskapai penerbangan atau kapal pelayaran untuk meminta bantuan segera karena bahaya yang mengancam jiwa (panggilan bahaya tertinggi), sejarah May Day berasal dari bahasa Prancis “m’aider” artinya tolong saya.
Maka May Day oleh masyarakat internasional dimaknai juga sebagai sinyal darurat selain situasi kritis seperti bahaya penerbangan atau pelayaran, juga sinyal darurat internasional seperti bahaya ancaman krisis ekonomi akibat perang atau potensi terjadi perang dunia ke-3.
Pasang Surut Peringatan May Day di Indonesia
Peringatan May Day di Indonesia dimulai sejak era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Aksi ini dipicu oleh kritik tokoh sosialis Belanda, Adolf Baars, terhadap upah rendah dan eksploitasi buruh perkebunan dan pabrik gula di Jawa.
Pascakolonial, sejarah hari buruh juga muncul pada era kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.
Undang-Undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era rezim orba perayaan hari buruh dilarang keras karena dipersepsikan oleh rezim May Day sebagai hari buruh identik dengan paham komunis.
Bahkan penulis melihat langsung sekitar tahun 2006 Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pernah mengatakan di media televisi, bahwa May Day itu lebarannya orang komunis, di tengah-tengah gelombang aksi penolakan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang waktu itu sangat gencar digaungkan oleh Pemerintah.
Ucapan Wapres JK itu memicu reaksi perlawanan pekerja/buruh, menolak revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang dimotori oleh KSPSI dengan Ketua Umum Bapak Jacob Nuwa Wea, yang didukung deklarasi arus bawah dari tiga Provinsi masing-masing diwakili deklarator, yaitu Jawa Barat, Bawit Umar (Alm), DKI Jakarta Heri dan Banten Subiyanto (Penulis).
Aksi perlawanan pada May Day Tahun 2006, karena masifnya massa aksi yang berasal dari tiga Provinsi itu masa yang merangsek di jalan Gatsu-depan Gedung DPR/MPR dari Jabar sampai Cawang, dari Banten sampai Tomang dari Jakarta sampai Bundaran HI.
Karena tidak ada jalur evakuasi massa aksi mendorong pagar depan Gedung DPR/MPR, terjadilah peristiwa yang dikenal robohnya pagar depan Gedung DPR/MPR. Dampak peristiwa aksi robohnya pagar tersebut menimbulkan puluhan orang pekerja yang diamankan diadili.
Setelah mengalami perjuangan panjang SP/SB yang menuntut May Day jadi hari libur nasional, maka pada tanggal 29 April 2013 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres tentang 1 Mei 2013 May Day dinyatakan hari libur nasional.
Penetapan hari libur tersebut merupakan pengakuan atas perjuangan panjang serikat pekerja/serikat buruh, dapat kita simpulkan bahwa May Day bukan hadiah, tetapi hasil perjuangan dengan tetesan keringat, air mata dan darah bahkan korban nyawa.
Secara hakiki, penindasan terhadap kaum pekerja/buruh dari masa ke masa akan terus terjadi. Tetapi hanya berbeda jenis dan cara penindasan, karena sesungguhnya Negara terkadang lebih berpihak kepada kaum pemodal (kapitalis) dengan dalih kepentingan menciptakan lapangan pekerjaan.
Atau hukum yang ditetapkan oleh Negara kalah cepat dengan pengembangan teknologi seperti kasus pekerjaan pada sektor platform digital yang belum terakomodir dalam UU Ketenagakerjaan yang existing.
Maka sinyal darurat “Mayday, Mayday, Mayday” senantiasa masih relevan kita suarakan.
Tantangan Pembangunan Hubungan Industrial Indonesia
Pesan May Day tahun 2026 kita dihadapi pekerjaan rumah (PR) yang cukup menantang yaitu menuntaskan pr pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paska putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024, yang secara tersirat amanat putusan MK tersebut agar Pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) membuat UU Ketenagakerjaan Baru yang mampu menjawab tantangan pembangunan hubungan industrial Indonesia agar menjadi Negara Industri maju.
Putusan MK tersebut mencerminkan bahwa ruh UU Ketenagakerjaan yang existing tercerabut dari filosofi dan akar budaya bangsa Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, yaitu mengedepankan itikad baik untuk terlaksananya sikap dan perilaku gotong royong, yaitu perilaku ringan sama dijinjing berat sama dipikul sebagai pengejewantahan sari patih dari Pancasila.
Jika kita pahami Pancasila secara holistik dan komprehensif, esensi nilai-nilai Pancasila memunculkan dua nilai keadilan Pancasila yaitu nilai itikad baik (dari sila ke 1, ke 2, dan ke 3, serta nilai Gotong royong (dari sila ke 4 dan ke 5).
Kondisi riil hubungan industrial Indonesia dihadapkan pada tiga permasalahan yang sekaligus merupakan tantangan besar yaitu:
Pertama era Disrupsi dimana terjadi perubahan masif dalam berbagai aspek kehidupan dan perilaku sosial manusia secara radikal, yang mengubah lanskap bisnis dan industri, yang mau tidak mau harus mengikuti perubahan radikal tersebut.
Era ini ditandai ketidakpastian, perubahan sulit ditebak dan tidak stabil atau VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).
Kedua, Indonesia saat ini sedang terjadi de-indsutrialisasi dini, dimana kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menurun sebelum mencapai puncaknya, yang ditandai dengan pelemahan industri dan penurunan lapangan kerja sektor industri. Gejala ini sudah terjadi selama beberapa dekade, ditandai dengan kontribusi industri yang terus menurun dan ketergantungan impor tinggi.
Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan target Indonesia untuk menjadi negara maju, karena sektor manufaktur merupakan salah satu pilar penting dalam penyerapan tenaga kerja dan penciptaan nilai tambah ekonomi.
Ketiga, revolusi industri 4.0 yang berfokus pada otomasi penuh dan digitalisasi (menggantikan peran manusia). Ditambah robot dan kecerdasan AI (Artificial Intelligence) dipandang sebagai ancaman yang tertuju pada potensi hilangnya pekerjaan manusia dan risiko keamanan.
Pengembangan Budaya Hukum Dalam Hubungan industrial Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Pancasila
Substansi pembangunan hubungan industrial Indonesia kita analisis dengan teori pembangunan hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga komponen sistem hukum yaitu: 1) Struktur hukum(tingkatan hukum/lembaga/aparat penegakan hukum), 2) Substansi hukum (materi peraturan/undang-undang), dan 3) Budaya hukum (sikap masyarakat).
Menurut Lawrence M. Friedman, substansi hukum (peraturan/Undang-Undang) berperan kuat sebagai alat pemaksa untuk menjadi output dan acuan formal yang akan membentuk budaya hukum. Budaya hukum adalah sikap dan nilai-nilai masyarakat yang menentukan apakah substansi hukum dipatuhi, diabaikan, atau ditolak.
Substansi hukum hanya akan hidup jika didukung budaya hukum yang kuat.
Dari kerangka pemikiran itu, dasar menetapkan substansi hukum ketenagakerjaan ditentukan oleh tiga faktor dalam rekonstruksi hukum yang perlu kita jawab yaitu 1) Apakah kehendak hukum (Recht Idee) sudah selaras dengan 2) Kehendak masyarakat hubungan industrial Indonesia, dan 3) Kehendak moral para pelaku Hubungan Industrial.
Apakah tiga pelaku utama hubungan industrial Indonesia sudah dalam frekuensi yang sama melihat tantangan bangsa Indonesia untuk menjadi negara Industri maju yang dapat kita hubungkan dengan tiga faktor dalam rekonstruksi hukum Ketenagakerjaan?
Bagaimana Peranan SP/SB Indonesia dalam menetapkan substansi hukum Ketenagakerjaan
Tidak bisa dipungkiri perjuangan menetapkan substansi hukum ketenagakerjaan dibelahan benua di dunia ini maupun di Indonesia, peranan SP/SB sangat strategis karena SP/SB sebagai pemangku kepentingan yang mengaktualisasikan tiga faktor dalam rekonstruksi hukum ketenagakerjaan.
Di titik ini SP/SB Indonesia menghadapi tantangan yang bersifat internal “apakah kaum Pekerja/buruh Indonesia bersatu ?”
Kondisi kebebasan berserikat Indonesia sebagaimana amanat UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, terjadi Multi Union yang menimbulkan konsekuensi ada ratusan Federasi SP/SB dan puluhan Konfederasi SP/SB.
Dalam menghadapi perjuangan menetapkan substansi hukum Ketenagakerjaan yang baru menurut pengamatan penulis kondisi SP/SB Indonesia terbagi dalam tiga faksi besar, hal ini dapat kita lihat dengan kasat mata dalam perayaan May Day tahun 2026 SP/SB Indonesia terbagi dalam berbagai kelompok.
Apakah slogan perjuangan “Pekerja/Buruh Bersatu tak bisa dikalahkan!” hanya masih sebatas jargon?
Ini yang menjadi renungan bersama kaum pekerja/buruh Indonesia pada May Day tahun 2026, semoga kaum pekerja/buruh bisa mengambil hikmahnya. *
