Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan ke Pengadilan Militer di Kasus Penyiraman Air Keras
FORUM KEADILAN – Majelis hakim memerintahkan agar Oditur menghadirkan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Apabila Oditur tidak bisa menghadapkan Andrie ke muka sidang, maka hakim akan memanggilnya secara paksa.
Permintaan tersebut merupakan perintah dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29/4/2026. Adapun empat Terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, Fredy meminta Oditur untuk bisa menghadirkan Andrie ke persidangan untuk memberikan kesaksian di kasus penyiraman air keras. Namun, Oditur mengatakan bahwa Andrie tidak pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa.
“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” kata Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi di ruang sidang.
Iswadi menjelaskan bahwa Oditur telah melakukan pemanggilan pada 27 Maret dan 31 Maret 2026. Namun, saat itu Andrie tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sedangkan pada panggilan ketiga tertanggal 3 April 2026, panggilan tersebut dijawab oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),” katanya.
Freddy lantas menilai bahwa berkas kasus penyiraman air keras masih belum lengkap karena tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP) Andrie. Apalagi, kata dia, Andri merupakan korban yang dirugikan dalam kasus ini, sehingga diperlukan keterangannya.
“Jadi begini Oditur, saudara itu kan dalam kapasistas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban, yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para Terdakwa, Saudara menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan Saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang Saudara wakili itu di sini tidak terwadahi,” katanya.
Ia lantas meminta Oditur untuk mencari solusi agar keterangan Andrie dapat dibawa ke pengadilan militer. Freddy menjelaskan bahwa Oditur bisa bekerja sama dengan LPSK untuk menghadirkan Andrie. Jika tidak bisa dihadirkan secara langsung, kata dia, maka Andrie bisa dihadirkan secara daring.
“Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,” jelasnya.
Hakim lantas kembali meingatkan Oditur agar menghadirkan Andrie ke persidangan. Jika tidak, kata dia, maka hakim akan menghadirkan paksa Andrie Yunus.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau Oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” katanya.
Dalam kasus ini, empat Terdakwa penyerang Andrie Yunus dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
