Rabu, 29 April 2026
Menu

Berawal dari Ngopi-Ngopi, Berujung Penyiraman Air Keras ke Andrie

Redaksi
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disidang di Pengadilan Militer, Rabu, 29/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disidang di Pengadilan Militer, Rabu, 29/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyerangan dengan air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Rencana penyerangan tersebut muncul saat para Terdakwa tengah ngopi-ngopi.

Adapun keempat Terdakwa tersebut ialah, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29/4/2026.

Mulany Oditur Militer mengatakan, awal mula rencana penyerangan terhadap Andrie bermula pada 11 Maret 2026, di mana Terdakwa Edi dan Budhi tengah buka puasa di mess BAIS TNI. Di situ, mereka mengutarakan amarahnya ke Andrie.

“(Para Terdakwa) mulai minum kopi bersama sambil berbincang-bincang, di sela-sela perbincangan Terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada Saudara Andrie Yunus dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak Institusi TNI dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK)’,” kata Oditur Muhammad Iswadi di ruang sidang.

Para Terdakwa juga menganggap Andrie telah menuduh TNI karena melakukan teror di kantor KontraS sekaligus menjadi dalang dari demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir bulan Agustus 2025. Mereka juga menilai Andrie melancarkan narasi anti militerisme.

Para Terdakwa disebut memiliki sejumlah rencana untuk menyerang Andrie. Terdakwa I ingin memukul, Terdakwa II menentang rencana tersebut dan mengusulkan agar Andrie disiram dengan cairan pembersih karat.

Mereka lantas menyetujui ide tersebut dan menyerahkan penyiraman kepada Terdakwa I sebagai algojo. Para Terdakwa lantas membagi tugas untuk mencari tahu kegiatan Andrie dan keberadaannya.

“Mendengar informasi tersebut Terdakwa III berkata ‘ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Saudara Andrie Yunus’,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi