Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap delapan Terdakwa selama empat hingga 7,5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Majelis hakim menyatakan bahwa delapan Terdakwa tersebut telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22/4/2026.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Direktur PPTKA tahun 2019-2024 itu juga haruskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp40.720.680.773 subsider empat tahun penjara. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. Angka ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebanyak Rp84.720.680.773.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mereka juga disebut menikmati uang hasil korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, para Terdakwa berkelakuan baik di persidangan dan berterus terang, serta memiliki tanggungan keluarga.
Berikut adalah rincian vonis terhadap tujuh Terdakwa lain, di antaranya:
1. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025, divonis lima tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp6.996.833.496. Ia dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider dua tahun kurungan.
2. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 divonis lima tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara dan uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider satu tahun penjara.
3. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025 divonis lima tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara dan uang pengganti Rp5,239,438,471 subsider 1,5 tahun penjara. Ia dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider dua tahun kurungan.
4. Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023 divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sebelumnya ia dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
5. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 divonis enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, dan membayar uang pengganti Rp23 miliar subsider tiga tahun penjara. Adapun dirinya dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan.
6. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025 divonis lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider satu tahun. Dirinya sebelumnya dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan.
7. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025 divonis enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider dua tahun penjara. Dirinya dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider tiga tahun penjara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
