Fenomena “Circle” Koruptor, KPK Sebut Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola keterlibatan orang-orang terdekat atau “circle” pelaku utama dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan penanganan sejumlah perkara, pihaknya menemukan bahwa “circle” koruptor kerap berperan sebagai perantara hingga bagian dari skema penyamaran aliran uang.
“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 22/4/2026.
Menurut dia, kelompok tersebut tidak hanya terlibat saat proses korupsi berlangsung, tetapi juga berperan dalam tahapan lanjutan, seperti menerima dan mengalirkan uang hasil kejahatan.
“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering dalam penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang,” kata dia.
Budi menjelaskan, circle pelaku korupsi umumnya terdiri dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari ikut merancang hingga menampung dana hasil korupsi.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, ada yang menjadi perantara dalam penerimaan uang, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” ucapnya.
KPK, lanjut Budi, menemukan pola tersebut dalam sejumlah kasus di daerah, seperti di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Bekasi, dan Tulungagung. Dalam kasus-kasus itu, keterlibatan circle antara lain berasal dari keluarga hingga orang kepercayaan kepala daerah.
Ia mencontohkan, dalam perkara di Pekalongan, bupati diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam proyek tender. Sementara di Bekasi, Ayah Bupati diduga ikut menampung dan menerima uang suap dari pihak swasta.
Adapun di Tulungagung, skema serupa melibatkan orang kepercayaan kepala daerah, termasuk ajudan, yang diduga bertugas menagih dan mengumpulkan “jatah” dari sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, pola circle koruptor juga ditemukan dalam perkara lain, seperti di Cilacap, Ponorogo, Riau, hingga kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budi menilai, fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bekerja layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak peran.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi menjadi titik temu berbagai kepentingan,” ujarnya.
Dalam mengungkap pola tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
“PPATK secara rutin menyampaikan data dan hasil analisis transaksi keuangan, sehingga KPK dapat memetakan pergerakan uang, mengidentifikasi pihak terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran melalui berbagai lapisan,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
