Selasa, 21 April 2026
Menu

Jaksa Agung Tegaskan Jangan Kriminalisasi Kades

Redaksi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin | Ist
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan agar seluruh jajarannya yang berada di daerah untuk tidak boleh menjerat kepala desa sebagai tersangka dengan alasan kesalahan administrasi.

Dirinya pun mengaku tidak akan merasa bangga apabila terdapat Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang melakukan kriminalisasi terhadap aparat desa.

Hal ini diungkapkan oleh Burhanuddin saat menghadiri acara Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPENDAS) di Hotel Fairmont, Jakarta.

“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ungkap Burhanuddin, dikutip Selasa, 21/4/2026.

Mayoritas Kepala Desar, jelas Burhanuddin, adalah warga yang mulanya masih belum mengetahui tentang administrasi pemerintahan. Dengan demikian, yang paling penting adalah dilakukan pembinaan oleh Kejaksaan supaya para Kepala Daerah dapat mengetahui tanggung jawab mereka terhadap keuangan desa.

“Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini’. Mereka tidak tahu,” tutur dia.

Ia kemudian menegaskan bahwa pembinaan yang dilakukan jaksa-jaksa di daerah harus dilakukan supaya tidak terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa. Dirinya memandang bahwa apabila terjadi hal demikian, maka pihak yang bertangungjawab adalah dinas pemerintahan desa yang berada di tingkat Kabupaten.

“Kepala Dinas yang wajib membina. Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata dia.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” lanjut dia.

Penetapan tersangka terhadap kepala desa dan jajaran, tegas dia, baru dapat dilaksanakan apabila memang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Contohnya, seperti untuk menikah lagi.

“Kecuali memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” ujar dia.

“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta tanggung jawab kalian,” sambungnya.*