Selasa, 21 April 2026
Menu

Bacakan Pleidoi, Eks Direktur Gas Pertamina Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus LNG

Redaksi
Bekas Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto (kiri) saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADULAN – Bekas Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto membantah adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Hal itu didasari dari tuntutan jaksa yang tidak membebankannya untuk membayar uang pengganti.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026, malam.

“Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya. Integritas itu pun secara nyata telah dikonfirmasi oleh KPK melalui ketiadaan tuntutan uang pengganti dari penuntut umum,” katanya dalam ruang sidang.

Ia mengaku menjadi terdakwa karena adanya aksi korporasi strategis yang justru memberikan keuntungan kepada negara sebesar US$97,6.

“Saya dihakimi hari ini semata-mata atas sebuah keputusan aksi korporasi strategis demi ketahanan energi nasional, yang secara faktual justru telah memberikan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta bagi Pertamina per Desember 2024,” katanya.

Ia lantas mempertanyakan letak kesalahan dirinya yang ditahan tanpa adanya kerugian negara. Apalagi, kata Hari, dirinya telah pensiun sejak 28 November 2014. Sedangkan kerugian yang didakwakan terjadi pada tahun 2020-2021.

“Segala transaksi pembelian, pembayaran, dan penjualan kembali LNG dengan kontrak baru dieksekusi oleh Direksi setelah saya, tanpa keterlibatan saya yang telah enam tahun pensiun,” jelasnya.

Ia lantas meminta kepada majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat martabatnya karena tidak adanya bukti niat jahat hingga kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina Yenni Andayani menyampaikan bahwa pengadaan gas dari Corpus Christi Liquefaction AS merupakan proyek dengan alias bottom up.

“Dakwaan dan tuntutan tersebut tidak dapat dibuktikan karena bukan Terdakwa II secara pribadi yang mengusulkan terkait pembelian impor LNG. Berdasarkan fakta persidangan, usulan tersebut berasal dari kajian berjenjang di Direktorat Gas PT Pertamina,” kata kuasa hukum Yenni Andayani.

Mereka juga membantah tindakan kliennya dalam pengadaan gas itu melanggar hukum. Menurutnya, bisnis tersebut sudah lazim dan sesuai dengan aturan internal di Pertamina.

Adapun dalam kasus ini, jaksa menuntut Hari Karyuliarto selama 6,5 tahun pidana dan Yenni Andayani dituntut selama 5,5 tahun penjara. Keduanya disebut memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.

Atas tindakan tersebut, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi