Selasa, 21 April 2026
Menu

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Minta Uang untuk Bangun Pesantren di Kasus Pemerasan K3

Redaksi
Mantan Menaker Ida Fauziyah | Dok Kemnaker
Mantan Menaker Ida Fauziyah | Dok Kemnaker
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut minta jatah untuk membangun pesantren dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu diungkapkan oleh Terdakwa Sekarsari Kartika Putri saat memberikan kesaksian untuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan tiga Terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026, malam.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ihwal adanya permintaan uang non teknis dari Menteri atau Wakil Menteri. Sekar membenarkan adanya permintaan tersebut sebagaimana tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Untuk Menteri ada juga di BAP saya Pak, saat itu ada permintaan dari Pak Direktur, ada memo Pak Direktur,” kata Sekar di ruang sidang.

Ia mengatakan, permintaan tersebut terjadi pada 7 Maret 2024 yang ditujukan untuk membangun gedung pesantren milik Ida Fauziyah.

“Betul Pak, 7 Maret 2024 untuk patungan pembangunan pesantren Bu Menteri, Ibu Ida Fauziyah,” katanya.

Ia menjelaskan, permintaan tersebut datang oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Zuhri Fredelik, bukan dari “Sultan Kemenaker” Irvian Bobby Mahendro.

“Bukan, jadi di pagi itu Pak Bobby belum sampai di kantor sepertinya masih pagi ya Pak. Jadi yang ketemu dengan Pak Zuhri ada saya, selanjutnya saya laporkan ke grup untuk informasi ke Pak Bobby dan juga Pak Supri,” katanya.

Saat itu, kata Sekar, Zuhri menyampaikan memo pengumpulan uang tersebut kepada Direktur Hery Sutanto untuk menyiapkan uang permintaan menteri.

Sebelumnya, Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi