Eks Wamenaker Noel Disebut Minta Jatah Rp4 M di Kasus Pemerasan K3
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel disebut meminta jatah dengan total sebesar Rp4 miliar di dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu disampaikan oleh “Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Mahendro saat ia menjadi saksi untuk Noel dan tiga Terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026.
Awalnya, Irvian mengatakan bahwa terdapat surat pemeriksaan terkait sertifikasi K3 dari Kejaksaan. Saat itu, Noel meminta uang Rp3 miliar dengan menggunakan istilah “3 meter” untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Iya, kemudian dipenuhi aja 3 meter. Kemudian pada saat itu saya mengatakan, ‘apakah tidak bisa kurang bang’, terus yang bersangkutan menyampaikan, ‘itu sudah murah’ katanya,” ujar Bobby di ruang sidang.
Saat itu, kata dia, Noel memperlihatkan lembar disposisi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Noel juga mengaku bisa menyelesaikan kasus itu kepada Bobby.
Setelahnya, Irvian mengatakan bahwa uang Rp3 miliar diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama diserahkan dari Terdakwa Sekarsari dan Supriadi sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan sisanya dari hasil penjualan kendaraan miliknya.
“Kekurangannya Rp1,5 m itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi Rp1,5 m nya lagi,” jawab Bobby.
Ia menegaskan, total uang Rp3 miliar tersebut merupakan permintaan Noel yang berasal dari uang non teknis pengurusan sertifikasi K3.
Selain itu, Bobby mengatakan bahwa Noel juga sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar tidak lama setelah dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri.
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Noel. Jaksa mengatakan bahwa Noel meminta uang kepada Bobby sebanyak dua kali dengan nominal Rp500 juta.
“Tapi di sini langsung ini setelah Saudara diperkenalkan kepada David, kemudian David mendatangi Saudara. Saya baca lagi ya, ‘setelah di ruang Wamen, Saudara David mendatangi ke ruangan saya. Dan menyampaikan ada permintaan uang untuk keperluan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar’,” kata jaksa dan dibenarkan Bobby.
Bobby membenarkan bahwa uang tersebut lantas diberikan oleh Sekar dan Supriadi kepada Noel.
Sebelumnya, Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
