Senin, 20 April 2026
Menu

“Sultan Kemnaker” Ungkap Permintaan Ducati Rp600 Juta dari Noel Ebenezer

Redaksi
Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – “Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Mahendro mengklaim bahwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pernah meminta motor mewah Ducati senilai Rp600 juta dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi untuk Noel dan tiga Terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, soal apakah Noel pernah meminta motor Ducati kepadanya.

Irvian lantas membenarkan. Ia mengatakan bahwa permintaan tersebut terjadi pada Desember 2024, di mana Noel meminta rekomendasi motor Ducati yang cocok untuknya.

“‘Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?’ Terus pada saat itu saya sempat berpikir, kemudian saya sampaikan, ‘Mungkin Ducati Scrambler cocok buat Abang’,” katanya di ruang sidang.

Setelahnya, kata dia, Noel menyukai motor yang ia rekomendasikan dan memintanya untuk membelikan motor tersebut. Ia lantas memesan kendaraan mewah tersebut di The Ducati Indonesia Flagship Store, Kemang, Jakarta Selatan.

“Beberapa saat kemudian Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Gimana kamu, motor gimana?’ gitu. ‘Siap, Bang’, saya bilang, ‘Siap, Bang, segera, dalam proses’, saya bilang begitu. Nah, pada saat itu saya meminta, mengorder. Mengorder motor tersebut,” kata Irvian.

Jaksa lantas menanyakan berapa nominal kendaraan tersebut.  Ia mengatakan bahwa motor tersebut senilai Rp600 juta.

“Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembelian motor tersebut berasal dari uang non teknis terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa julukan “Sultan Kemnaker” merupakan julukan yang diberikan Noel kepada dirinya. Ia mengklaim baru mengetahui hal tersebut usai membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Noel.

“Saya baru tahu setelah membaca BAP dari Saudara Immanuel, Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker,” kata Bobby menjawab pertanyaan jaksa.

Ia mengaku telah menanyakan mengapa Noel menjulukinya “Sultan Kemnaker” di rumah tahanan.

“Saya tanya bang maksudnya apa kok ngomong Sultan Kemnaker? Pada saat itu yang bersangkutan menjawab bahwa ‘Sultan Kemnaker’ itu karena elu tuh leboy atau apa gitu istilahnya dia itu, banyak perempuan atau apa gitu istilahnya,” katanya.

Sebelumnya, Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi