Jumat, 17 April 2026
Menu

Kejagung Tetapkan Produser Film “Sang Pengadil” Jadi Tersangka TPPU Kasus Zarof Ricar

Redaksi
Produser film "Sang Pengadil" Agung Winarno di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Produser film "Sang Pengadil" Agung Winarno di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film “Sang Pengadil” Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa AW memiliki hubungan dekat dengan Zarof.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka yaitu Saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” katanya di Gedung Kejagung, Kamis, 16/4/2026.

Ia mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika Zarof mengajak Agung untuk membuat film berjudul “Sang Pengadil”. Zarof meminta Agung memberikan dukungan berupa uang di proyek tersebut.

Adapun modal pembuatan film tersebut sebesar Rp4,5 miliar dan dibagikan kepada 3 orang masing-masing sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan untuk Agung, Zarof Ricar, dan seorang berinisial GR selaku pemilik Production House.

Syarief mengatakan, saat penyidik Jampidsus menggeledah rumah tersangka, pihaknya menemukan dokumen berupa surat tanah yang berkaitan dengan Zarof Ricar.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, ya, kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak mungkin seperti yang ada di sini, itu adalah milik tersangka atau terpidana, terpidana Zarof Ricar,” ucapnya.

Adapun penemuan tersebut berkaitan dengan temuan sejumlah uang tunai dan emas batangan yang ditemukan Kejagung pada tahun 2025 pada perkara terpisah.

“Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa AW sendiri mengetahui maksud Zarof dalam menitipkan uang tersebut, yakni untuk menyembunyikan asal-usul aset Zarof.

“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” katanya.

Korps Adhyaksa lantas menahan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 Ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi