Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur Usai Praperadilan Kabul
FORUM KEADILAN – Hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Dengan kabulnya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 tidak sah alias gugur.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan permohonan praperadilan Indra Iskandar dikabulkan sebagian.
“Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” katanya membaca amar putusan di ruang sidang, Selasa, 14/4/2026.
Sulistiyanto mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sewenang-wenang dalam menetapkan Sekjen DPR itu sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang,” katanya.
Selain itu, KPK juga dinilai tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Apalagi, kata dia, Indra juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota dewan tahun 2020.
Dalam permohonannya, ia meminta kepada majelis hakim agar membatalkan status penetapan tersangka terhadap dirinya.
Selain itu, ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
