BPKP Pastikan Tak Ada “Pesanan” saat Hitung Kerugian Negara di Kasus Chromebook Nadiem
FORUM KEADILAN – Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo memastikan tidak ada pesanan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13/4/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah dirinya dan tim saat menghitung kerugian keuangan negara bekerja secara independen dan tidak dalam tekanan dari pihak manapun.
“Dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini bersama teman-teman saudara, sudah menggunakan atau bekerja secara mandiri, independen, dan tidak ada keterlibatan tekanan atau paksaan dari pihak manapun, termasuk penyidik Kejaksaan Agung dalam menentukan baik itu metode, objek penelitian, maupun kesimpulan audit?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Bagaimana bisa dipastikan bahwasanya audit BPKP ini kesimpulannya adalah murni dari pendapat profesional auditor, bukan pesanan pihak lain, termasuk pesanan penyidik?” tambah penuntut umum.
Menjawab hal tersebut, Dedy mengatakan bahwa ia dan tim tidak pernah mendapatkan pesanan ataupun tekanan. Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja secara profesional.
“Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi-intervensi semacam itu ya. Jadi kami bekerja benar-benar murni secara profesional berdasarkan prosedur dan metode yang memang kita tetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan” jawabnya.
Selain itu, Dedy mengatakan bahwa untuk memastikan transparansi dalam perhitungan tersebut, ia bersama dengan tim selalu melakukan diskusi terbuka dan dilaporkan ke pimpinan BPKP.
“Untuk menjaga tadi, kami juga selalu transparan, diskusi-diskusi selalu terbuka, tidak pernah ada diskusi yang sifatnya tertutup, semacam itu, dan tentu semuanya sepengetahuan pimpinan, dilaporkan, segala macam itu upaya kami menjaga independensi, termasuk menegakkan kode etik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
