Di Hadapan Prabowo, Jaksa Agung Singgung Pidato Bung Karno ‘Indonesia Menggugat’
FORUM KEADILAN – Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengutip pidato Presiden pertama RI Sukarno yang berjudul “Indonesia Menggugat”.
Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan uang Rp11 triliun pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 10/4/2026.
“Kalau kita mengingat pidato Bung Karno yang berjudul ‘Indonesia Menggugat’, beliau mengatakan bahwasanya Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga. Suatu surga yang di seluruh dunia tidak ada lawannya, tidak ada bandingnya kenikmatannya,” kata Jaksa Agung.
Ia lantas mengaitkan pidato tersebut dengan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” tambahnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang kuat dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, serta menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.
Burhanuddin lantas menyinggung keuntungan yang dimiliki Indonesia baik dari sumber daya alam, posisi geopolitik, hingga bonus demografi.
Namun kata dia, hal tersebut belum menempatkan Indonesia dalam posisi yang optimal. Apalagi, Jaksa Agung mengatakan, Indonesia sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dalam mengelola perlindungan dan kepentingan nasional.
Jaksa Agung bilang, penegakan hukum tidak harus ditempatkan sebagai instrumen represif, melainkan sebagai kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Di mana hukum menjadi pondasi utama bagi terwujudnya ekonomi nasional yang sehat, berkeadilan, berdaulat,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
