Selain Sita 5,8 Juta Ha Hutan, Satgas PKH Klaim Selamatkan Uang Negara Rp370 Triliun
FORUM KEADILAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 hektar. Selain itu, Satgas PKH juga mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp370 triliun sejak Februari 2025.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang Rp11 triliun pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI di Gedung Kejagung, Jumat, 10/4/2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235,” kata Jaksa Agung di Kompleks Kejaksaan, Jumat 10/4/2026.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Satgas PKH juga telah melakukan penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan, baik dari sektor perkebunan kelapa sawit, serta sektor pertambangan.
“Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 hektar,” katanya.
Sementara pada sektor pertambangan, kata dia, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sebesar 10.297,22 hektar.
Adapun Satgas PKH telah menyerahkan lahan tersebut, di antaranya kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektar yang terdiri dari hutan produksi yang dapat dikonservasi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare; Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak, Bogor seluas 105.072 hektare.
Selain itu, lahan lain juga diserahkan ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara dengan total luasan 30.543,40 hektare.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
