Tulis Surat ke MK, Andrie Yunus Minta Kasusnya Diadili di Peradilan Sipil
FORUM KEADILAN – Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan uji materil terhadap Undang-Undang (UU) TNI. Dirinya menyampaikan mosi tidak percaya kepada peradilan militer dan berharap agar kasusnya diadili di pengadilan umum.
Hal itu tertuang dalam surat yang dibacakan oleh perwakilan masyarakat sipil, Ahmad Husein yang dibacakan di luar Gedung MK, Rabu, 8/4/2026.
Mulanya, ia mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya melalui air keras harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum untuk menjamin agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” tulis Andri Yunus dalam suratnya yang dibacakan saat konferensi pers.
Ia lantas menyampaikan mosi tidak percaya di mana kasusnya saat ini tengah dibawa ke peradilan militer. Andri menilai bahwa peradilan tersebut merupakan sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” katanya.
Jika kasus tersebut tidak diadili di peradilan umum, kata dia, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain itu, dalam surat lainnya ia meminta kepada masyarakat agar mengirimkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada MK yang saat ini tengah mengadili judicial review atas UU TNI.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, di mana Andrie Yunus menjadi salah satu kuasa hukumnya.
“Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi,” katanya.
Ia lantas mengajak masyarakat sipil agar mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi agar meyakinkan hakim dalam mengabulkan perkara tersebut.
“Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
