Selasa, 07 April 2026
Menu

KPK Panggil Istri Ono Surono sebagai Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyowati Anggraini Saputro (SAS), istri politisi PDI Perjuangan Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa , 7/4/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, SAS akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Betul, saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SAS, mengurus rumah tangga,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 7/4.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah dua rumah milik Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

KPK juga menepis tudingan adanya intimidasi terhadap pihak keluarga saat penggeledahan berlangsung. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Ono Surono, Sahali.

“Tidak ada. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2/4.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu ialah:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang

3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza