Sepuluh Terdakwa Kasus Pengadaan Fiktif Telkom Divonis 5 hingga 14 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba divonis selama delapan tahun pidana penjara dalam kasus pengadaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018 yang rugikan keuangan negara sebesar Rp464 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan vonis terhadap para Terdakwa lain dengan hukuman mulai dari lima hingga 14 tahun penjara. Adapun satu Terdakwa lain, yakni Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari ditunda karena sakit.
Majelis hakim menyatakan bahwa 10 Terdakwa tersebut telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa August Hoth Mercyon Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Suwandi di ruang sidang, Senin, 6/4/2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Selain itu, August juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Berikut rincian vonis hakim terhadap para Terdakwa lain dalam kasus pengadaan fiktif PT Telkom yang rugikan negara sebesar Rp464 miliar:
1. General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari, uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider lima tahun penjara
2. Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana divonis pidana penjara 12 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari, uang pengganti Rp44.537.041.200 subsider tujuh tahun penjara
3. Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono divonis penjara 14 tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti Rp7.298.016.141 subsider enam tahun penjara
4. Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti divonis penjara delapan tahun, denda Rp750 juta subsider penjara 165 hari, dibebankan uang pengganti Rp8.734.027.621 subsider empat tahun penjara
5. Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya divonis penjara delapan tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti sebesar Rp10.717.216.000 subsider empat tahun penjara
6. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra divonis penjara 10 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, uang pengganti Rp38.247.500.000 subsider lima tahun penjara
7. Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim divonis penjara enam tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti Rp7.950.000.000 subsider empat tahun penjara
8. Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto divonis penjara 11 tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti Rp113.186.104.600 subsider enam tahun penjara
9. Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya divonjs penjara lima tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti Rp39.826.000.000 subsider tiga tahun penjara
10. Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan divonis penjara 10 tahun, denda Rp750 juta subsider kurungan 165 hari, uang pengganti Rp22.430.113.892 subsider enam tahun penjara
11. Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari pembacaan vonis ditunda hari Kamis, 9 April
Majelis hakim menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
