KPK Mulai Pemeriksaan Maraton Petinggi Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, Senin, 6/4/2026.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dimulainya rangkaian pemeriksaan tersebut.
“Betul (mulai pemeriksaan maraton hari ini),” kata Budi kepada wartawan, Senin, 6/4.
Budi menjelaskan, tim penyidik KPK pada hari ini memanggil lima orang saksi yang merupakan petinggi biro travel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini Senin, 6/4, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujarnya.
Berikut daftar para saksi yang dipanggil tersebut:
1. Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati
2. Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata
3. Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin
4. General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan
5. Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro.
Dalam kasus ini, KPK belum lama menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama (Menag). Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.
Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
