Selasa, 31 Maret 2026
Menu

KontraS Nilai Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diproses di Peradilan Umum

Redaksi
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, menilai bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, tidak tepat jika dimasukkan ke dalam ranah peradilan militer. Menurutnya, secara tipologi hukum, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Dimas menjelaskan, berdasarkan konstruksi Undang-Undang (UU) TNI, khususnya Pasal 65, terdapat dua kategori tindak pidana yang dapat dikenakan kepada prajurit, yakni tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Tindak pidana militer, kata Dimas, hanya mencakup pelanggaran yang berkaitan dengan desersi atau penyalahgunaan jabatan, serta kejahatan yang terjadi dalam masa perang atau konflik yang berhubungan langsung dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Dalam konteks ini, lanskap kasusnya terjadi di domain sipil. Korbannya sipil, dan kepentingan yang paling dirugikan juga masyarakat sipil,” katanya, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31/3/2026.

Sebab, peristiwa tersebut menimbulkan dampak ketakutan dan keresahan di tengah publik. Menurutnya, hal ini memperkuat argumen bahwa kasus tersebut bukan bagian dari tindak pidana militer, melainkan kejahatan terhadap warga negara yang harus diproses secara terbuka melalui mekanisme peradilan umum.

“Yang terjadi adalah efek ketakutan dan histeria di publik bahwa institusi atau anggota TNI yang merupakan alat negara bisa menyerang, mencelakakan, bahkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap warga negara. Karena itu, menurut kami, ini tidak masuk dalam ranah tindak pidana militer,” tegasnya.

KontraS pun mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara transparan dan akuntabel di peradilan umum.*

Laporan oleh: Novia Suhari