Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA Dituntut 4 hingga 9 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dituntut selama empat hingga sembilan tahun pidana penjara. Dalam kasus ini, Terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Jaksa meyakini bahwa delapan Terdakwa tersebut telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30/3/2026.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.
Direktur PPTKA tahun 2019-2024 itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp84.720.680.773. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama tahun.
Sedangkan tujuh Terdakwa lain yang menghadapi sidang tuntutan, ialah Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025 dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider dua tahun kurungan.
Sementara Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider satu tahun penjara.
Sedangkan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025 dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider dua tahun kurungan.
Terdakwa lain, Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023 dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Sedangkan Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan.
Sementara Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025 dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan.
Terakhir, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Ia dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider tiga tahun penjara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
