Senin, 30 Maret 2026
Menu

Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Videografer Amsal Sitepu

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus Amsal Christy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus Amsal Christy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI sepakat bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) usai kasus Amsal viral di media sosial karena diduga melakukan mark up dalam proyek pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan tersebut.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar  Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30/3/2026.

Selain itu, hasil rapat juga akan meminta penanganan perkara ini oleh aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang bersifat formalistik. Ia menilai, pekerjaan di bidang industri kreatif, seperti videografi, tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak tepat jika langsung disimpulkan terjadi penggelembungan harga.

“Kerja kreatif seperti pembuatan konsep, proses pengeditan, pemotongan video hingga pengisian suara merupakan bagian integral dari produksi audiovisual dan tidak dapat dinilai secara sepihak bernilai nol rupiah,” ujarnya.

Komisi III juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun mengingatkan tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam perkara Amsal ini, nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta.

DPR menilai, optimalisasi pengembalian kerugian negara sejak awal akan lebih efektif dalam mencapai tujuan penegakan hukum dibanding pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

Selain itu, Komisi III mengingatkan agar putusan pengadilan dalam kasus ini tidak menjadi preseden yang kontra-produktif bagi iklim industri kreatif nasional. DPR menilai, ancaman kriminalisasi berlebihan terhadap pekerja kreatif berpotensi menghambat perkembangan sektor tersebut.

Komisi III pun, kata Habib, menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya putusan ringan berdasarkan fakta persidangan, dengan tetap menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja industri kreatif.

“Agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari