Jumat, 27 Maret 2026
Menu

Berlaku Hingga 30 April 2026, DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT

Redaksi
Logo Coretax | Ist
Logo Coretax | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Penghapusan sanksi administratif itu berlaku hingga batas waktu pelaporan SPT pada 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP yang menyatakan wajib pajak (WP) tetap mempunyai tenggat normal hingga 31 Maret 2026. Tetapi, bagi yang melaporkan dan/atau membayar pajak usai tanggal itu hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga.

“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Jumat, 27/3/2026.

Diketahui dalam pengumuman itu dijelaskan penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa kondisi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, hingga pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi itu. Bahkan, jika STP telah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor pajak.

Di sisi lain, keterlambatan pelaporan dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak tertentu.

Ia menegaskan kondisi ini tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status itu.

“Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu,” tulisnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, kebijakan ini adalah bagian dari penyesuaian perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP) dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.

Hingga Kamis, 26/3/2026, DJP mencatat sebanyak 9,13 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan  oleh wajib pajak. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai sekitar 16,96 juta.

WP orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga akhir Maret masih memiliki waktu tambahan tanpa dikenakan sanksi selama pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026.  *