MK: Pembagian Kuota Haji Tak Boleh Diputuskan Sendiri oleh Menteri tanpa Persetujuan DPR
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pembagian kuota haji tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh menteri, melainkan memerlukan adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dimaksud agar penetapan kuota dilakukan dengan transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang dosen sekaligus calon jemaah haji, Endang Samsul Arifin. Dirinya menguji konstitusionalitas norma Pasal 13 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Namun, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penentuan kuota haji bukan kewenangan menteri seorang, tapi harus melibatkan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat 2 UU 14/2025.
“Dengan peran DPR tersebut, menurut Mahkamah, desain pembentukan undang-undang pascaperubahan bukanlah model yang menyerahkan seluruh keputusan pembagian kuota haji kepada eksekutif semata, melainkan dengan melibatkan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan di ruang sidang, Senin, 16/3/2026.
Menurut MK, pembagian kuota haji reguler dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pembahasan serta persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan skema tersebut, kebijakan terkait kuota haji berada dalam pengawasan politik yang lebih kuat.
Jika terdapat tambahan kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka menteri harus membahas hal tersebut bersama DPR terlebih dahulu untuk ditetapkan sebagai kuota tambahan haji.
“Artinya, kuota tambahan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dibagi menurut kehendak pemerintah,” katanya.
MK menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan secara adil dan mempertimbangkan proporsi yang diatur dalam UU, bukan sewenang-wenang yang menguntungkan salah satu jenis penyelenggaraan haji.
Mahkamah menyatakan bahwa kuota tambahan tersebut tidak boleh dipermainkan atau diperjualbelikan yang merugikan calon jamaah haji reguler.
“Oleh karena itu, kuota tambahan menurut Mahkamah tidak boleh dipermainkan, dimanipulasi, atau didistribusikan secara tidak bertanggung jawab, termasuk tidak boleh dijadikan objek yang bersifat transaksional atau sarana memperjualbelikan akses keberangkatan haji yang menguntungkan pihak tertentu yang merugikan calon jemaah haji reguler,” ucap Arsul.
MK menyebut, penetapan kuota harus didasari dengan tiga prinsip, yakni prinsip transparansi terhadap kuota haji diperlukan agar memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan, pengelolaan keuangan dan aset.
Sedangkan prinsip proporsional, Mahkamah menilai bahwa pembagian kuota haji harus hati-hati dan cermat. Penentuan tersebut juga harus didasarkan pada prinsip keadilan sehingga tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
