GMNI Aksi di Mabes Polri, Desak Pengusutan Transparan Kematian Ermanto Usman
FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi solidaritas di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13/3/2026, untuk menuntut pengusutan transparan atas kematian aktivis pelabuhan Ermanto Usman.
Puluhan massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 16.45 WIB. Setibanya di depan Mabes Polri, para peserta aksi langsung memulai kegiatan dengan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan peristiwa terbunuhnya Ermanto Usman.
Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan sejumlah spanduk serta menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut kematian Ermanto secara terbuka dan profesional.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur Jansen Henry Kurniawan dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini dilandasi semangat perjuangan mahasiswa untuk menegakkan keadilan sebagaimana diajarkan Presiden pertama RI Sukarno.
“Berangkat dari semangat perjuangan rakyat Indonesia untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan nasional sebagaimana diajarkan oleh Bung Karno, GMNI senantiasa berpijak pada keberpihakan terhadap rakyat tertindas serta perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan ketidakadilan,” kata Jansen dalam orasinya.
Ia menyebut, perjuangan almarhum Ermanto Usman yang sebelumnya menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan pelabuhan di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai sejalan dengan gagasan kedaulatan ekonomi yang pernah disampaikan Bung Karno.
Menurutnya, upaya Ermanto menyoroti dugaan praktik yang berpotensi merugikan kepentingan nasional tidak dapat dilepaskan dari semangat perlawanan terhadap dominasi kekuatan kapital dalam sektor strategis negara.
Namun demikian, GMNI menilai, penanganan kasus kematian Ermanto oleh aparat Kepolisian masih menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Perkembangan penanganan kasus ini menimbulkan sejumlah kejanggalan yang memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Jansen.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut, GMNI memaparkan sejumlah catatan kritis terhadap proses penyidikan.
Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat setelah kejadian. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, GMNI juga mempertanyakan motif perampokan yang disampaikan penyidik karena dianggap belum diuji secara menyeluruh dengan kemungkinan motif lain yang berkaitan dengan aktivitas korban.
Mereka juga menyoroti belum adanya penjelasan terbuka kepada publik mengenai dua alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, serta adanya perbedaan kronologi antara keterangan aparat dengan informasi yang berkembang di masyarakat.
GMNI juga menilai, masih minimnya transparansi terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan pengabaian saksi penting, serta belum dibukanya bukti digital seperti rekaman CCTV yang dinilai dapat membantu mengungkap peristiwa secara objektif.
Dalam aksi tersebut, GMNI menyampaikan satu tuntutan utama kepada aparat kepolisian.
“Meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun,” kata Jansen.
Sementara itu, sebelumnya, pihak Kepolisian telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kematian Ermanto Usman diduga kuat merupakan akibat tindak pidana perampokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada data dan fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut dia, hingga saat ini, penyidik tidak menemukan indikasi bahwa kematian Ermanto berkaitan dengan dugaan pembongkaran kasus korupsi di pelabuhan yang sebelumnya sempat disampaikan korban dalam sebuah podcast.
“Saat ini kami tidak menemukan motif lain dari kejadian tersebut selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11/3.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Ermanto pernah membahas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan pelabuhan dalam podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025 berjudul “Pelindo Boneka PT Hutchinson (Hongkong), Ada Pemerintah di Atas Pemerintah.”
Dalam podcast tersebut, Ermanto membeberkan sejumlah dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan pelabuhan dan menyebut sejumlah nama pejabat penting, termasuk mantan Menteri BUMN Erick Thohir, serta pengusaha Boy Thohir.
Selain itu, dugaan korupsi yang disuarakan Ermanto disebut-sebut juga pernah dibawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
