Jumat, 13 Maret 2026
Menu

WamenHAM Kecam Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS

Redaksi
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus | Ist
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengecam tindakan penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis, 12/3/2026, malam.

“Saya mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang terjadi tadi malam di Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 13/3/2026.

Menurutnya, tindakan penyerangan terhadap aktivis HAM tidak dapat dibenarkan. Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak pelaku penyerangan.

“Hal seperti itu tidak boleh dinormalisasi, oleh karenanya aparat penegak hukum harus bertindak,” tambahnya.

Mugiyanto menegaskan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin konstitusi, dan siapa pun berhak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa adanya ancaman kekerasan.

“Serangan terhadap seseorang karena aktivitasnya dalam kerja-kerja pembelaan HAM adalah tindakan yang merusak rasa aman warga negara sekaligus mencederai prinsip-prinsip demokrasi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut justru bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia lantas kembali meminta Kepolisian untuk mengusut peristiwa tersebut secara terbuka dan akuntabel.

“Saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa ini secara serius dan terbuka, sehingga pelaku serta motif di balik serangan tersebut dapat segera terungkap,” ujar Mugiyanto.

“Penegakan hukum yang tegas penting agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal usai dirinya melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 12/3. Setelahnya, ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi