TNI Sebut Proses Hukum Sertu Pahlevi dan Herman Bukit Sesuai Prosedur di Sidang MK
FORUM KEADILAN – Perwakilan TNI, Irjen Laksda Hersan, mengatakan bahwa proses hukum terhadap Sertu Riza Pahlevi dan Koptu Herman Bukit telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan surat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu yang keduanya merupakan keluarga korban dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI.
“Bahwa penyelesaian perkara Terdakwa Sertu Riza Pahlevi telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, transparan, dan memenuhi kaidah hukum pembuktian sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa,” katanya di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 12/3/2026.
Ia menambahkan bahwa perkara Sertu Pahlevi saat ini tengah berjalan di tingkat kasasi. Adapun Sertu Pahlevi divonis selama 10 bulan penjara karena menganiaya anak berinisial MHS sampai meninggal dunia.
Sementara itu, Koptu Herman Bukit diduga terlibat dalam peristiwa meninggalnya wartawan dan sejumlah keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Ia mengatakan bahwa Herman Bukti tidak terbukti terlibat sebagaimana putusan pengadilan.
“Pada pertimbangan majelis dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, tidak terbukti adanya keterlibatan Koptu HB. Di samping itu, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pomdam I Bukit Barisan terhadap dugaan adanya keterlibatan Koptu HB, tidak terbukti,” tambahnya.
Hersan menambahkan bahwa penyelesaian tindak pidana yang dilakukan aparat TNI di lingkungan peradilan militer tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, melainkan sanksi administrasi, skorsing hingga pemecatan.
“Pada peradiran militer terdapat pula perkara yang dijatuhi pidana pokok berupa pidana mati, walaupun perkara tersebut tidak menjadi perhatian publik,” katanya.
Atas dasar tersebut, ia meminta agar MK menolak permohonan yang diajukan para Pemohon terkait peradilan militer.
“Sehingga perbedaan pendapat yang diatur dalam Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang diputus oleh peradilan militer utama oleh para Pemohon dianggap tidak ada objektivitas, ketidakpastian hukum, dan impunitas dalam lingkungan internal peradiran militer tidak beralasan,” katanya.
Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu yang merupakan Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer meminta kepada MK. Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di peradilan militer.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
