Sempat Diamankan dalam OTT KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja Tidak Jadi Tersangka
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, meskipun Hendri sempat diamankan dalam OTT tersebut, penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
“Tidak,” ujar Fitroh kepada wartawan Rabu, 11/3/2026.
Fitroh menjelaskan, keputusan tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10/3.
Budi belum menjelaskan detail siapa saja keempat tersangka lainnya. Namun, dia memastikan tiga di antaranya adalah pihak pemberi uang.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas dia.
“Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” imbuh dia.
Namun, KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara ini. Konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
