Rabu, 11 Maret 2026
Menu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Yaqut Tak Hadir Sidang Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji

Redaksi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan ketidakhadiran kliennya dalam sidang pembacaan putusan sidang praperadilan kasus kuota haji.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan bahwa kliennya tidak hadir karena kelelahan usai menghadiri agenda.

“Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11/3/2026.

Ia menambahkan, ketidakadilan Yaqut justru diwakilkan oleh keluarganya dari Rembang, Jawa Tengah.

Melissa lantas berharap Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dapat menjatuhkan putusan terbaik untuk kliennya.

“Ya kita Bismillah aja, mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini,” kata Melissa.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada hakim agar penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 sebagaimana perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi