Selasa, 10 Maret 2026
Menu

Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti Usai Geledah Ombudsman

Redaksi
Kantor Ombudsman RI | Ist
Kantor Ombudsman RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dalam pengembangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara suap hakim di kasus ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Suleman Nahdi mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang disita ialah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita,” katanya saat dikonfirmasi Forum Keadilan, Selasa, 10/3/2026.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ombudsman RI dan juga rumah salah satu komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatikan, yang berlokasi di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

Syarief mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita tengah diteliti oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Ombudsman dan salah satu kediaman komisionernya buntut dari rekomendasi Ombudsman dalam kasus ekspor CPO. Berbekal rekomendasi tersebut, Marcella Santoso dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebutlah yang meyakinkan Majelis Hakim Djuyamto cs memberikan vonis lepas dalam kasus tersebut.

Diketahui, Kejagung telah mengusut kasus suap dalam pemberian vonis lepas pada perkara ekspor CPO alias minyak goreng. Kasus tersebut menjerat sejumlah hakim hingga advokat, di mana semua terdakwa telah dijatuhi putusan.

Sedangkan untuk tiga orang yang terkena Pasal Perintangan Penyidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas. Ketiga orang tersebut di antaranya ialah, Koordinator Buzzer Adhiya Muzakki, Advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi