Senin, 09 Maret 2026
Menu

Komisi III DPR Janji Bakal Usulkan RDPU dengan Keluarga Ermanto Usman

Redaksi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safarudin menanggapi kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis buruh sekaligus Ketua Paguyuban Pensiunan Karyawan JICT (Jakarta International Container Terminal) Ermanto Usman, yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 2/3/2026 lalu.

Safarudin menyebut akan mengusulkan  adanya pendalaman kasus tersebut bersama Komisi III melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak keluarga, khususnya istri Ermanto Usman yang juga menjadi korban, dan hingga saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit.

“Nanti kita sarankan kepada Ketua Komisi III (Habiburokhman) supaya ada RDPU. Tapi yang utama tentu keterangan dari pihak keluarga, karena dia juga salah satu saksi kunci agar kasus ini bisa terungkap,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9/3.

Selain itu, ia berharap Polri dapat segera mengungkap kasus tersebut secara tuntas, termasuk motif di balik dugaan pembunuhan terhadap aktivis buruh tersebut.

“Inilah yang kita harapkan bisa segera diungkap oleh Polri. Memang salah satu kemungkinan bisa dilihat dari aktivitas beliau sebagai aktivis, termasuk dalam isu-isu yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Tapi kita tidak boleh terpaku hanya di situ,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berbagai kemungkinan harus didalami oleh pihak penyidik agar penyelidikan tidak terfokus hanya pada satu arah.

“Nanti mudah-mudahan cepat terungkap sehingga motifnya bisa kita ketahui berasal dari mana,” jelasnya.

Sebab, kata Safarudin, pengungkapan kasus tersebut bisa dilakukan melalui berbagai pendekatan penyelidikan, termasuk hasil autopsi maupun penelusuran jejak digital korban, meskipun telepon genggam milik korban dilaporkan hilang.

“Bisa juga dilihat dari hasil autopsi, jejak digital walaupun handphone-nya hilang. Tapi Polri tentu bisa menelusuri jejak digital untuk membantu mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Safarudin menambahkan, Komisi III telah berkomunikasi dengan pihak keluarga, dan mengetahui adanya permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berharap langkah tersebut dapat membantu memberikan rasa aman bagi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.*

Laporan oleh: Novia Suhari