Senin, 09 Maret 2026
Menu

Divonis 9-15 Tahun Penjara, Kerry Riza Cs Ajukan Banding

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sembilan Terdakwa yang telah dijatuhi vonis selama 9-15 tahun penjara dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kompak mengajukan banding.

Pengajuan banding terhadap vonis mereka ini terdaftar sejak Rabu, 4/3/2026 hingga Kamis, 5/3.

“Semua Terdakwa sembilan banding,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Andi Saputra kepada media, Senin, 9/3.

Adapun vonis terhadap sembilan Terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider lima tahun pidana kurungan

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*