Senin, 09 Maret 2026
Menu

Yaqut Klaim Ahli KPK Sepakat Kerugian Negara Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Redaksi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkap bahwa ahli yang dihadirkannya dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepaham bahwa penetapan tersangka harus didasari pada kerugian negara.

Adapun majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan praperadilan terhadap dirinya pada Rabu, 11/3/2026.

Hal itu ia ungkapkan usai sidang praperadilan dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 9/3.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli Termohon maupun saksi ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu,” katanya kepada wartawan.

Dirinya juga bersyukur bahwa peradilan berjalan secara objektif, baik dari segi proses hingga saksi-ahli yang dihadirkan di persidangan.

“Sehingga banyak kesepahaman-kesepahaman antar ahli ini yang tadi salah satunya saya sebutkan,” katanya.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses peradilan yang objektif dan adil. Yaqut juga meyakini bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini gitu ya, pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini,” katanya.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi