Kasus Lahan RS Sumber Waras Dipersoalkan Lagi di Praperadilan, Boyamin Saiman: KPK Harus Lanjutkan Penyelidikan
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pemohon praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Boyamin Saiman menyatakan, kasus pengadaan lahan RS tersebut belum selesai karena potensi kerugian negara masih tercatat dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Boyamin berdasarkan jawaban BPK dalam persidangan praperadilan perkara Nomor 15/Pid.Prap/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, BPK dalam persidangan menyatakan bahwa pengadaan lahan RS Sumber Waras masih menyisakan potensi kerugian negara sekitar Rp161 miliar yang belum dipulihkan.
“Dalam jawaban BPK terungkap bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp161 miliar dan kerugian tersebut belum dipulihkan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis, 5/3/2026.
Boyamin menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya dihentikan.
Ia meminta KPK membatalkan penghentian penyelidikan atas kasus tersebut dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Semestinya KPK membatalkan penghentian penyelidikan dan tetap melanjutkan penyelidikan hingga penyidikan untuk menetapkan tersangka siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menagih pengembalian potensi kerugian negara tersebut kepada pihak yayasan pengelola RS Sumber Waras.
Menurut dia, dana Rp161 miliar yang disebut sebagai potensi kerugian negara seharusnya dapat dipulihkan untuk kepentingan pembangunan di Jakarta.
“Gubernur DKI Jakarta harus melakukan penagihan kepada Yayasan RS Sumber Waras untuk memulihkan potensi kerugian daerah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras sebelumnya sempat diselidiki oleh KPK setelah audit investigasi BPK pada 2015 menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.
Dalam audit tersebut, BPK menyebut adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp191,33 miliar dan merekomendasikan agar kerugian tersebut dipulihkan ke kas daerah.
Namun, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3 lidik) pada 9 Mei 2023 dengan alasan nilai tanah di lokasi tersebut mengalami kenaikan signifikan, sehingga dianggap tidak lagi menimbulkan kerugian negara.
Boyamin menilai, alasan tersebut tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan.
“Peningkatan nilai NJOP tidak dapat menghapus pidana. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas dugaan mark-up pembelian lahan tersebut,” kata dia.
Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut dijadwalkan memasuki tahap putusan pada Kamis, 5/3 di PN Jaksel.
Boyamin berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan agar penyelidikan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras dapat dibuka kembali.*
