KPK Bantah Pengakuan Fadia Arafiq yang Klaim Bersama Gubernur Jateng Saat OTT
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengakuan Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq yang menyebut dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi saat petugas KPK menggerebek rumahnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, selama proses OTT berlangsung, tidak ada informasi yang menyebut Fadia berada bersama Gubernur Jawa Tengah.
“Selama kami di posko, tidak ada informasi itu. Di posko itu kami komunikasi terus dengan petugas yang di lapangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/3/2026.
Asep menjelaskan, tim KPK yang berada di posko terus berkoordinasi secara intensif dengan petugas di lapangan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung. Informasi yang diterima di posko merupakan laporan langsung dari tim yang melakukan pengamanan.
Lebih lanjut, Asep membenarkan jika OTT terjadi di Kota Semarang. Ia juga mengungkap penyidik sempat hampir kehilangan posisi Fadia sampai akhirnya ditemukan pada dini hari.
“Kalau di Semarang betul, karena pada akhirnya setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu. Tapi di hampir tengah malam baru ketemu ya. Tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan,” kata Asep.
Sebelumnya, Fadia mengaku sedang bersama Gubernur Jateng ketika tim KPK melakukan penggeledahan di rumahnya. Banyak yang mengartikan, Fadia ditangkap bersama Ahmad Luthfi.
“Intinya saya tidak OTT saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat mereka penggerebekan ke rumah, saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah, itu saya tidak ada OTT apa pun, barang apa pun demi Allah enggak ada,” kata Fadia kepada wartawan, Rabu, 4/3.
Fadia mengaku bertemu Gubernur Jateng untuk izin tidak dapat mengikuti suatu acara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Bahas izin saya besok enggak bisa hadir acara MBG,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK mengungkap, duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia.
Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
