Rabu, 04 Maret 2026
Menu

Respons Pemerintah Terkait Kesepakatan Dagang dengan Indonesia-AS

Redaksi
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto. | Dok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto. | Dok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN  – Pemerintah memberikan respons terkait berbagai pandangan terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan itu adalah bagian dari strategi diplomasi ekonomi nasional.

ART disebut bertujuan memperkuat akses pasar ekspor komoditas unggulan Indonesia sekaligus merespons hambatan non-tarif yang selama ini menjadi isu dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART dengan AS, pemerintah sudah melakukan koordinasi internal lintas Kementerian/Lembaga.

Kesepakatan itu hanya akan berlaku sudah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi bila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden jika tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” jelas Haryo dalam keterangannya, Rabu, 4/3/2026.

Indonesia dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial di antaranya tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industry penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, hingga tarif 0 persen bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait.

Kesepakatan itu juga tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, tidak tertikat pada blok kekuatan tertentu, hingga memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional. Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik itu melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional di Indonesia, hingga tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indoensia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.

Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong upaya penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku hingga berpedoman pada hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.

Berbagai dinamikka politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS (SCOTUS), sudah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART. Keputusan penandatangan ART adalah langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tariff AS, mengingat tarif tetap menajdi instrument utama dalam kebijakan perdagangan negara itu dan berpotensi tetap digunakan melalui berbagai dasar hukum lain selain IEEPA.

Pemerintah AS ke depannya memiliki sejumlah instrument hukum lain untuk menerapkan tarif, dan berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara-negara mitranya. Dalam konteks itu, posisi Indonesia menjadi lebih terkelola dan terukur karena berbagai isu yang berpotensi menjadi objek investigasi sudah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka ART.

“Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” tandasnya. *