Senin, 02 Maret 2026
Menu

MK: Pasal Perintangan Penyidikan Bisa Picu Kriminalisasi Berlebihan

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) soal perintangan penyidikan (obstruction of justice) inkonstitusional. Mahkamah menyebut bahwa frasa tersebut bisa berpotensi dalam menimbulkan kriminalisasi berlebih.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang advokat bernama Hermawanto. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, Senin, 2/3/2026.

Adapun Pasal 21 semula berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa adanya frasa “atau tidak langsung” memungkinkan aparat penegak hukum dalam menafsirkan bentuk perintangan penyidikan secara tidak langsung secara subjektif.

“Akan tetapi, dengan dirumuskannya bentuk pelaksanaan perbuatan melalui frasa ‘atau tidak langsung’, maka dimungkinkan adanya bentuk perbuatan, di luar bentuk perbuatan yang telah dicontohkan, yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah kemudian menghubungkannya dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang sedang membela klien saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Terutama dalam advokasi nonlitigasi, seperti publikasi di media atau penyelenggaraan diskusi publik, yang berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk perintangan penyidikan secara tidak langsung.

MK juga menyebut, situasi serupa dapat dialami produk jurnalistik yang melakukan investigasi suatu perkara untuk kepentingan informasi publik. Bahkan, penulisan opini pun berisiko dianggap sebagai tindakan yang menghambat proses penyidikan secara tidak langsung. Hal demikian, kata MK, dapat menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

“Artinya, dengan adanya frasa ‘atau tidak langsung’ telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization),” katanya.

MK menyatakan bahwa tidak semua perbuatan yang dianggap “menghambat” dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa adanya pembuktian niat jahat hingga kontribusi nyata dalam menghambat proses hukum.

Namun, norma Pasal 21 UU Tipikor membuka ruang tafsir yang dapat mengategorikan tindakan-tindakan tersebut sebagai obstruction of justice.

“Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” katanya.

Dianggap Pasal Karet

Mahkamah menilai, dengan hadirnya frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor memberikan ruang tafsir norma yang tidak tinggal alias karet bagi aparat penegak hukum.

MK menilai bahwa batasan perbuatan obstruction of justice yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung dinilai kerap berkelindan, sehingga sulit dipisahkan dan berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena dalam penggunaan oleh aparat penegak hukum secara faktual sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal yang disebabkan karena batasan-batasan perbuatan perintangan peradilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hampir selalu berkelindan dikarenakan pada batas-batas tertentu sulit memisahkan di antara keduanya dan kesulitan tersebut juga berdampak pada timbulnya ketidakpastian hukum, bahkan acapkali terjadi kesewenang-wenangan,” kata Arsul.

Menurut Mahkamah, hal tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum dalam menentukan bentuk perintangan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Mahkamah juga membandingkan norma tersebut dengan Pasal 25 Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam rumusan delik perintangan proses hukum.

“Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’,” katanya.

MK menegaskan bahwa selama seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi, maka tetap dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor tanpa perlu frasa “secara langsung atau tidak langsung”.

Penghapusan frasa tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan norma secara “karet” yang berpotensi menjerat pihak-pihak seperti advokat, jurnalis, penulis, maupun aktivis yang menjalankan peran dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum, seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu untuk disinkronkan dengan semangat Pasal 25 UNCAC,” tambahnya.

MK menyebut bahwa dirinya tidak menggeser pendiriannya sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-XVI/2018.  Pergeseran pendirian tersebut hanya terjadi pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang berpotensi dapat menjerat setiap pihak yang dianggap menghalangi proses hukum.

“Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ potensial digunakan secara ‘karet’ (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” katanya.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian, yakni sepanjang menyangkut frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi