Senin, 02 Maret 2026
Menu

MK Tolak Permohonan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penolakan tersebut karena Mahkamah telah mengabulkan permohonan serupa pada Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin, 2/3/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto telah kehilangan objeknya, karena pada putusan sebelumnya MK telah menyatakan frasa “secara langsung dan tidak laggsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional.

Dalam putusan 71/2025, Mahkamah menilai bahwa dengan adanya frasa “secara langsung dan tidak langsung” telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah atau dalam ruang kebebasan berekspresi sehingga menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).

Oleh karena putusan tersebut telah diputus dan pasal yang dimohonkan telah dinyatakan inkonstitusional, maka Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto telah kabur karena kehilangan objek yang diuji.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Dalam perkara ini, Hasto menilai bahwa ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai batasan, ukuran atau aturan main yang jelas alias “karet”. Ia menyebut bahwa saat perumusan norma di DPR telah terjadi perdebatan panjang atas pasal tersebut. Namun sayangnya, kekhawatiran tersebut tidak terjawab, sehingga bunyi akhir dari delik tindak pidana tersebut tidak berubah.

Dalam petitumnya, ia meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 inkonstitusional dengan diberikan pemaknaan baru berupa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas”. Sehingga, hanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum atau tindakan-tindakan tertentu saja yang dapat dikualifisir sebagai delik “obstruction of justice”.

Selain itu, menghapus ketentuan pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun menjadi paling lama tiga tahun.

Hasto juga meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Hasto meminta agar frasa tersebut diartikan secara kumulatif, yakni harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi