Jumat, 27 Februari 2026
Menu

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor, Sita hingga Rp 5 Miliar dari Safe House

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.

“Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27/2/2026.

Asep menjelaskan, peran Budiman berkaitan dengan uang sebesar lebih dari Rp5 miliar yang ditemukan penyidik di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, untuk mengelola uang yang diduga berasal dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.

Uang tersebut awalnya disimpan di sebuah safe house di Jakarta Pusat atas arahan Budiman dan disebut digunakan sebagai dana operasional.

“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai,” kata Asep.

Asep menuturkan, pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan Salida untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Salida kemudian memindahkan uang tersebut ke safe house lain yang berada di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik kemudian menggeledah dua lokasi safe house tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun Budiman ditangkap pada Kamis, 26/2 sekitar pukul 16.00 WIB.

Asep mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka, yaitu:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC)

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.*

Laporan oleh: Muhammad Reza