Delpedro Dkk Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Demonstrasi Agustus
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga Terdakwa lain selama dua tahun pidana penjara dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada tiga Terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Jaksa menilai bahwa para Terdakwa telah melakukan penghasutan melalui media daring pada demonstrasi tanggal 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan fasilitas umum rusak dan aparat luka-luka.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 27/2/2026.
Penuntut umum menuturkan bahwa para terdakwa sadar akan secara efektifnya media sosial dalam menyebarkan informasi ke masyarakat luas.
Melalui akun media sosial yang dikelola, para Terdakwa disebut telah membuat puluhan konten kolaborasi selama demonstrasi Agustus berlangsung.
Konten-konten tersebut dianggap menghasut dan memuat narasi provokatif dan konfrontatif. Beberapa konten ialah dengan tagar #IndonesiaGelap juga #ReformasiPolri
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
