Jumat, 27 Februari 2026
Menu

Satu Hakim Beda Pendapat di Putusan Kerry dalam Kasus Pertamina

Redaksi
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Vonis 15 tahun terhadap anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak bersuara bulat. Dari lima hakim, terdapat satu hakim yang mengajukan dissenting opinion terhadap putusan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Adapun satu hakim yang mengajukan pendapat berbeda tersebut ialah Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan sependapat dengan pembelaan dari kuasa hukum Kerry.

“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para Terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun,” kata Hakim Mulyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari.

Dirinya ragu terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan anak Riza Chalid. Ia menyampaikan keraguannya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” tambahnya.

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu ialah memastikan kebenaran bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi yaitu sebelum dilakukan penyidikan oleh penyidik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan bahwa independensi tersebut penting agar tidak terpengaruh dengan penyidik. Audit tersebut, katanya, juga harus memiliki waktu yang cukup untuk melakukan audit barang bukti secara objektif.

“Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana ia dituntut selama 18 tahun pidana penjara. Selain itu, JPU juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Uang pengganti sebesar Rp13 triliun itu terdiri dari Rp2,9 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi