Kamis, 26 Februari 2026
Menu

Tersangka Baru KPK di Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di wilayah Jakarta dan langsung membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26/2/2026.

Penangkapan Budiman dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

Budi menjelaskan, Budiman disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B terkait gratifikasi atau Pasal 20C KUHP baru. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Salah satu temuan penyidik adalah lima koper berisi uang senilai Rp 5 miliar. Uang tersebut kemudian didalami penyidik terkait asal-usul dan tujuan penggunaannya.

Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar penetapan Budiman sebagai tersangka. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait lain yang diduga terlibat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza