Selasa, 24 Februari 2026
Menu

Soroti Perjanjian Transfer Data Indonesia-AS, DPR Desak Lembaga PDP Segera Dibentuk

Redaksi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin, menanggapi kesepakatan kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang salah satu poinnya mengatur soal transfer data pribadi antarnegara.

TB menegaskan bahwa mekanisme transfer data pribadi lintas negara harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa transfer data antarnegara hanya dapat dilakukan jika kedua negara memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi yang setara.

“Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, transfer data antarnegara itu harus berdasarkan ketentuan di mana kedua negara memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24/11/2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum menyelesaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Padahal, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan sejak dua tahun lalu.

“Di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuk lembaga perlindungan data pribadi itu. Harusnya ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang lembaga tersebut,” ujarnya.

TB menambahkan, sekalipun lembaga itu sudah terbentuk, transfer data ke negara lain seperti Amerika Serikat tetap harus memperhatikan prinsip kesetaraan kelembagaan. Artinya, harus ada lembaga setingkat dan sejenis di negara tujuan.

Ia menilai, sistem perlindungan data di Amerika Serikat tidak bersifat nasional dan perlu pendalaman lebih lanjut. Jika tidak terdapat kesetaraan, maka transfer data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan langsung dari pemilik atau subjek data secara perorangan.

“Kalau tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data,” tegasnya.

TB menekankan potensi risiko transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat, terutama terkait data sensitif seperti data kesehatan, keamanan, dan pertahanan.

“Data pribadi harus dilindungi. Misalnya data kesehatan 280 juta warga negara, itu bisa menjadi potensi marketing obat-obatan tertentu dan berdampak secara finansial. Belum lagi menyangkut masalah keamanan dan pertahanan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari