PT DKI Perberat Vonis Bekas Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Jadi 14 Tahun di Kasus Suap CPO
FORUM KEADILAN – Hukuman terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap terkait putusan lepas tiga korporasi pada perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Hukuman yang semula 12,5 tahun penjara ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda dan pidana penjara pengganti uang pengganti.
Selain dipidana 14 tahun penjara, Arif juga diwajib membayar denda sejumla Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk membayarnya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” tulis amar putusan banding, dikutip Selasa, 3/2/2026.
Perkara bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho bersama Hakim Anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 2 Februari.
Majelis hakim banding menilai bahwa Arif adalah mantan Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.
Selain itu, Arif juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.734.276.000,00. Apabila Terpidana tidak membayarkan uang penggantinya paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Hakim menyebut, jika Terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan oleh Arif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun pidana penjara dalam kasus suap vonis lepas ekspor CPO.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Arif telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi di ruang sidang, Rabu, 3/12/2025, malam.
Selain itu, Arif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dirinya juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000 (miliar).
Apabila Arif tidak bisa membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” tambahnya.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tindakan Arif juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA).
“Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung,” katanya.
Selain itu, Arif selaku Ketua PN Jaksel yang merupakan aparat penegak hukim justru melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Terdakwa merupakan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA khusus seharusnya menjadi teladan bagi para hakim dan aparatur pengadilan, tetapi malah berbuat sebaliknya,” katanya.
Majelis hakim menambahkan bahwa Arif melakukan korupsi bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan. Dia juga disebut telah menikmati tindak pidana suap.
Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa Arif telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak US$2.500.000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.
Adapun total yang didapatkan para Terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum Terdakwa korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih, dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga Terdakwa korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).*
