Rabu, 28 Januari 2026
Menu

Aturan Gratifikasi Diubah, KPK Tetapkan Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan terhadap aturan gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 menyebut bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah.

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

1. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama

Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi

Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi

2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)

Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)

3. Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000/ pemberi

Sesudah: Dihapus

Kemudian, laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. akan tetapi, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Pasal tersebut berbunyi:

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Penandatanganan SK gratifikasi

Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: berdasarkan sifat “prominent” (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)

Tindak lanjut kelengkapan laporan

Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.*