Pemberi Suap Dirut PT Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
FORUM KEADILAN – Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur divonis selama dua tahun dan empat bulan pidana penjara karena memberikan suap kepada Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebesar SG$199.000.00 atau sekitar Rp2,5 miliar dalam kasus kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Sementara staffnya, Aditya Simaputra, divonis satu tahun enam bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dalam perbuatan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” kata Ketua Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14/1/2026.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa dengan pidana sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Aditya selaku ajudan Djunaidi, dirinya divonis selama satu tahun dan enam bulan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Djunaidi memberikan uang SG$10.000 ke Djunaidi untuk diberikan stik golf.
Selain itu, Djunaidi juga memberikan uang sebesar SG$189.000 yang digunakan Dicky untuk membeli mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, PT PML bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Namun, terjadi sengketa antara dua perusahaan tersebut pada 2014. Perkara tersebut sempat dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di mana keduanya bersepakat untuk berdamai.
Namun pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Inhutani V terkait pengelolaan dan pendapatan biaya investasi untuk tahun buku 2017 hingga triwulan I 2019. Dalam kesimpulannya, BPK menilai bahwa PT Inhutani V tidak mendapat manfaat dari kerja sama tersebut.
Dicky baru menjabat sebagai Dirut Inhutani V pada Maret 2021. Dirinya mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat atas temuan BPK. Dalam putusan yang telah inkrah tersebut, PT PML dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan menghukum membayar uang ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
Pada 2023, PT PML mengajukan usulan revisi kerja usaha kepada Inhutani V terkait pengembangan kawasan hutan pada register 42, 43, dan 46. Selain itu, kedua perusahaan tersebut tetap melanjutkan kerja sama dengan syarat PML tetap membayar uang ganti rugi dan denda.
Pada 18 Juli 2024, Dicky mengajukan permohonan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH PBPH) PT Inhutani V Unit Lampung untuk periode 2018–2027 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, dalam pengajuan tersebut, ia tidak mengungkapkan kondisi sebenarnya terkait tanaman maupun penguasaan kawasan hutan.
Usai pengajuan itu, Dicky menghubungi Djunaidi dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Djunaidi pun menyetujui permintaan tersebut dengan harapan kerja sama antara kedua pihak tetap berlanjut.
Keduanya kemudian kembali bertemu di Golf Senayan Resto pada 23 Juli 2025. Dalam pertemuan itu, Djunaidi membicarakan kelanjutan kerja sama penanaman tebu, yang direspons Dicky dengan menyediakan lahan seluas 5.000 hektare. Pada kesempatan yang sama, Dicky juga meminta agar kendaraan pribadinya, Mitsubishi Pajero Sport, diganti dengan mobil jenis Jeep.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
