Kamis, 05 Maret 2026
Menu

Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Diduga Terima US$1 Juta di Kasus Suap Migor

Redaksi
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Pengadilan Negera Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar US$1 juta dalam kasus suap vonis lepas crude palm oil (CPO) alias minyak goreng yang menjerat sejumlah hakim dan panitera pengadilan.

Hal itu ia sampaikan oleh eks Panitera PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan saat saat dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Muhammad Syafei, dan Junaedi Sabih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 2/1/2026.

Mulanya, Wahyu mengatakan bahwa eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta mendengar kabar bahwa Rudi mendapatkan uang US$1 juta di kasus tersebut dalam pertemuan kedua mereka dengan Ariyanto di Restoran Layar, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pertemuan ketiga itu ada pembahasan, Pak Arif menyampaikan bahwa ‘ini beredar kabar Pak Ketua (PN Jakpus) Rudi (Suparmono) mendapatkan 1 juta (US$). Pak Arif yang menyampaikan cerita,” katanya di ruang sidang.

Setelahnya, Wahyu menjawab pernyataan Arif bahwa dirinya tidak tahu menahu soal hal tersebut.

“Terus pak Arif menyampaikan, ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja enggak ngapa-ngapain dapet 1juta (US$). Masa kita setengahnya juga enggak’. Kurang lebih seperti itu, Pak,” katanya saat menirukan perkataan Arif.

Setelahnya, penuntut umum menanyakan apabila Rudi Suparmono mendapat US$1 juta, apakah para Terdakwa memberikan sesuatu ke dirinya.

Wahyu mengatakan bahwa para Terdakwa juga menitipkan uang ke dirinya dalam bentuk goody bag yang dikirimkan langsung ke rumahnya oleh Ariyanto. Namun, dirinya mengaku saat itu tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.

“Saya tidak lihat, tidak buka, dan saya tidak tahu. Saya hanya berasumsi pada malam itu pak Rudi dapat 1 juta (US$) kata Pak Arif, setengahnya saja masa kami tidak dapat,” katanya.

Dalam persidangan, Terdakwa Marcella Santoso sempat melayangkan keberatan terhadap pertanyaan JPU bahwa uang US$1 juta yang diduga diterima oleh Rudi Suparmono berasal dari Ariyanto. Padahal, kata dia, saksi mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari Arif Nuryanta.

Jaksa lantas meluruskan pertanyaan tersebut apakah saat itu ada komunikasi dari Ariyanto soal uang US$1 juta. Namun, Wahyu menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari Arif.

“Saya sudah memberikan keterangan bahwa informasi soal Pak Rudi terima 1 juta (US$) itu pada saat kami makan dan itu muncul pertama kali dari Pak Arif. Karena Pak Arif mendengar kabar di kantornya (PN Jakpus) soal itu,” katanya.

Adapun pada persidangan sebelumnya dengan Terdakwa dari empat hakim pengadilan dan panitera, eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono mengaku pernah ditawarkan uang US$1 juta oleh seseorang bernama Agusrin Maryono untuk membantu mengurus perkara korporasi minyak goreng.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap vonis lepas CPO alias minyak goreng yang menjerat sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10/9.

“Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Saat itu beliau menawarkan ke saya uang US$1 juta,” katanya.

Namun, dirinya mengaku tidak memahami konteks bantuan yang diinginkan oleh Agusrin, terutama terkait soal pemberian vonis lepas.

Dalam kasus ini, JPU Kejagung menyebut bahwa Muhammad Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2.500.000 atau Rp40 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang di dapatkan para Terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih, dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi