Rabu, 31 Desember 2025
Menu

Kejagung Jatuhkan Sanksi Disiplin terhadap 101 Jaksa di Tahun 2025

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Rabu, 31/12/2025 | YouTube Kejaksaan RI
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Rabu, 31/12/2025 | YouTube Kejaksaan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyebut bahwa Korps Adhyaksa telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 101 jaksa dan 56 pegawai kejaksaan non jaksa.

“Bidang pengawasan, hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” kata Anang dalam acara Capaian Kerja Kinerja Kejagung Tahun 2025, Rabu, 31/12/2025.

Anang menjelaskan bahwa mereka yang diberikan sanksi hukuman bervariasi dari jenis hukuman ringan, sedang hingga berat.

Berdasarkan jenis hukuman itu, ada 44 pegawai Korps Adhyaksa yang disanksi ringan, 44 sedang, dan 69 disanksi berat.

Setelahnya, Anang tururut memaparkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Kejagung periode 2024. Ia mengklaim, tingkat pelaporan mencapai 96,45 persen.

Sedangkan terkait laporan pengaduan, Kejagung menyebut telah menyelesaikan sebanyak 659 laporan pengaduan masyarakat oleh Indpektorat I dan II.

Hal itu terdiri dari sisa laporan tahun 2024 sejumlah 43, dan laporan tahun 2025 sebesar 616. Sementara sisa laporan pengaduan yang masih dalam proses ialah 8 laporan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi